THR adalah tunjangan yang diberikan perusahaan selama satu tahun sekali saat hari raya seperti Idul Fitri atau Natal. Perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai yang sudah bekerja minimal satu bulan. Namun, sudahkah kamu tahu bagaimana menghitung THR Karyawan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan surat edaran (SE) M/1/HK.04/IV/2022 pada 6, April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.
Pada surat edaran tersebut diatur tentang pemberian THR untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan yaitu sebesar satu bulan upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Sementara untuk pekerja yang belum mencapai 12 (dua belas) bulan masa kerja diberi perhitungan yaitu satu bulan upah dibagi 12 (dua belas) dikali 1 (satu) masa kerja.
Agar pembayaran THR dapat terdistribusi dengan tepat kamu bisa menggunakan spenmo sebagai software pembayaran THR karyawan.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemenaker diatas juga dijelaskan tentang status pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya, di antaranya adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja rumah tangga, buruh harian, tenaga honorer, pekerja outsourcing, pekerja harian lepas, hingga supir berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan.
Masih bingung bagaimana cara menghitung THR karyawan dengan tepat? Cek disini untuk mengetahui cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerjanya.
Daftar Isi
Mengetahui Tenggat Waktu THR Cair
Mengacu pada pasal 5 PP no.6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh atau pekerja perusahaan, tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Umumnya, pemberian tunjangan hari raya berbentuk uang yang diberikan sesuai dengan keagamaan yang dianut para karyawan, meskipun banyak juga perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.
Baca juga :
- Cara Mengelola Modal Bisnis Agar Untung Besar
- Ide Bisnis Rumahan yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga
- Peran Influencer untuk Meningkatkan Bisnis
Cara Menghitung THR Karyawan
Agar THR bisa terhitung dengan tepat, berikut adalah caranya.
1. Cara Menghitung THR Karyawan Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih berhak menerima besaran THR sebesar 1 (satu) kali gaji yang diterima karyawan setiap bulan.
2. Cara Menghitung THR Karyawan Dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan atau Setahun
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan atau dibawah 1 satu tahun, maka cara menghitungnya adalah
(jumlah gaji 1 (satu) bulan : 12) x masa kerja
Misalnya: ada seorang karyawan yang bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan dengan gaji satu bulan Rp3 juta
Jadi THR yang diterima adalah: (Rp3 juta :12) x 8 = Rp250 ribu x 8 = Rp2 juta.
3. Cara Menghitung THR Karyawan Harian
Untuk karyawan yang bekerja harian juga wajib mendapatkan tunjangan hari raya lho.
Ini berlaku untuk karyawan harian yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih di sebuah perusahaan maka dia berhak mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji.
Besaran gaji pun dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 (dua belas) bulan bekerja.
Untuk karyawan harian yang bekerja belum ada 12 (dua belas) bulan, maka cara memberikan tunjangan hari raya adalah menghitung rata-rata upah yang diterima dalam sebulan selama masa kerja.
Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan
Bagi perusahaan yang terlambat dan tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan atau buruh atau pekerja akan dikenai sanksi administrasi atau denda.
Menurut peraturan yang berlaku berdasarkan pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 Ayat 11 Permenaker 6/2016.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR dan Sanksi Administratif yang berlaku yaitu:
- Teguran tertulis kepada perusahaan
- Pembekuan kegiatan berusaha
- Penghentian sementara alat produksi
- Pembatasan Kegiatan Berusaha
Pada sanksi administrasi ini nantinya akan diberikan secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang pengupahan.
Diberlakukannya denda dan sanksi administrasi untuk perusahaan yang terlambat dan tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan tentu saja untuk memberikan peringatan kepada perusahaan agar memberikan kewajibannya pada karyawan.
Untuk perusahaan yang sedang berkembang tentunya ini akan sangat memberikan dampak yang kurang baik. Untuk itu, lebih baik mengikuti aturan pemerintah yang berlaku tentang setiap hak dan kewajiban pekerja.
Selain mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, sebagai perusahaan yang berkembang membutuhkan kartu kredit untuk bisnis.
Kartu kredit untuk bisnis atau corporate card biasanya diberikan kepada karyawan dengan level tertentu di sebuah perusahaan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
Spenmo memiliki layanan corporate card dengan fitur yang menarik seperti kartu virtual telah terkustomisasi dengan dana yang telah disetujui, terdapat laporan pengeluaran secara real-time sehingga mencegah pengeluaran yang tidak perlu, dan ada cashback sampai dengan 1% serta biaya transaksi mata uang asing hanya 1,5%. Sangat menarik bukan?
Nah, diatas adalah informasi seputar cara menghitung tunjangan hari raya atau THR karyawan berdasarkan masa kerjanya. Untuk kamu yang telah bekerja selama lebih dari 12 (dua belas) bulan tentunya informasi ini akan sangat membuatmu senang.
**